5 (lima) Anak Binaan Lapas Bekasi Mendapatkan Remisi di Hari Anak Nasional 2024


 Bekasi - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi pada Hari Anak Nasional Tahun 2024 ini, mengusulkan pemberian pengurangan Masa Pidana(Remisi) kepada Anak Binaan, sebanyak 5 (lima) Anak Binaan. (23/07)


Hal tersebut disampaikan Oleh PLH. Kalapas Bekasi, Amirudin Ismail pada acara Hari Anak Nasional sekaligus pemberian remisi kepada anak di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bekasi.

Disampaikan oleh Kasubsi. Bimkemaswat, Sofyan adapun ketentuan peraturan dan perundang-undangan tersebut antara lain, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, 4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;


” Jumlah yang mendapatkan pengurangan Masa Pidana (Remisi) Anak Narapidana Tahun 2024 5 orang, terdiri dari: RK I (pengurangan sebagian), 1 bulan 2 orang, 3 bulan 3orang" pungkasnya.

Penyerahan remisi secara simbolis diserahkan  langsung PLH. Kalapas Bekasi, Amirudin Ismail, Kasi. Binadik Mikha dan jajaranya.

Amanat PLH. Kalapas, " Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada Anak Binaan yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna" Ujar Amirudin.
Beliau menambahkan, remisi atau pengurangan masa pidana yang ini merupakan sebuah indikator Anak Binaan telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Selain itu, pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh Anak Binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال