Perpanjangan Izin Klinik Pratama Lapas Bekasi, Oleh Dinas Kesehatan Kota Bek

 Bekasi- Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bekasi sudah mendapatkan perpanjangan izin operasional.Izin itu berlaku hingga 5 tahun kedepan.(19/07)  


Izin Operasional Klinik Pratama Lapas Bekasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi dan sekarang izin perpanjangan sudah diterima oleh pihak Klinik Pratama Lapas  Kelas IIA Bekasi.

Kasi Pembinaan dan Anak Didik (Binadik), Mikha menyampaikan guna memenuhi pelayanan prima di bidang kesehatan kepada   warga binaan maka,  Lapas  Bekasi lakukan perpanjangan izin operasional.

Karena sesuai Perintah Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia  bahwa setiap Lapas maupun Rumah Tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia wajib miliki izin klinik agar terdapat legalitas dalam pengoperasiannya,” jelas Mikha

Dengan itulah  Lapas Bekasi berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam rangka perpanjangan izin Operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bekasi.

Kata Mikha, dengan adanya Klinik Pratama dan tim medisnya ini sangat membantu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya dalam hal pelayanan kesehatan.

Sebelumnya, kata dia, Klinik Pratama Lapas  Bekasi telah memiliki izin. Dengan  adanya izin, legalitas operasional klinik telah disahkan oleh Pemerintah dan bisa mengeluarkan rujukan pasien.

Saat ini, operasional Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bekasi memiliki 5 dokter, 5 perawat yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan.

Setiap WBP berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 9.

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan Pemasyarakatan tercapai.Jika izin Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bekasi sudah diperpanjang berarti Klinik Pratama  Lapas Kelas IIA Bekasi sudah memadai untuk menangani kesehatan warga binaan terutama dalam memberikan pertolongan pertama, sehingga tidak serta merta ketika warga binaan sakit langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS).

Ia berharap dengan terbitnya perpanjangan izin Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Bekasi penanganan kesehatan bagi warga binaan bisa lebih baik lagi, dan tidak ada lagi keluhan kesehatan bagi warga binaan.

Klinik Pratama ini memberikan pertolongan pertama bagi warga binaan dengan penyakit yang ringan. Jika warga binaan menderita penyakit berat, akan dirujuk ke RS.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال